Jenis-Jenis Zakat
Zakat terbagi menjadi dua jenis,
yaitu:
1. Zakat fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh
setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah
berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat
setempat. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
2. Zakat mal: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh
setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah
mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. Zakat mal berlaku
untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian,
perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran zakat mal bervariasi
tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.







0 comments:
Post a Comment