Pengertian Zakat
Zakat adalah salah satu dari lima
pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan
kepada umat Muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari
sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme. Zakat merupakan
ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Selain itu, zakat
juga salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan
pahala dan keberkahan dari-Nya. Zakat mengandung harapan untuk mendapatkan
berkah, membersihkan jiwa, serta menumbuhkan dan mengembangkannya dengan
berbagai kebaikan, berasal dari kata "zaka" yang memiliki makna suci,
baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Hukum Zakat Dalam Islam
Hukum zakat dalam Islam adalah wajib
bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukum zakat ini
didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadits, di antaranya adalah:
1. Firman Allah SWT dalam surat
Al-Baqarah ayat 43: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah
beserta orang-orang yang ruku’”
2. Firman Allah SWT dalam surat
At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
3. Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim: “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa
tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat,
menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi yang mampu.”
4. Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim: “Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah lalu ia
tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu akan dijadikan
seekor ular besar yang berbisa yang akan melilit lehernya, kemudian ular itu
akan menggigit kedua pipinya sambil berkata: Aku hartamu, aku simpananmu.”







0 comments:
Post a Comment